SURAT
PERJANJIAN GADAI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : BUSRO
Alamat : Kp Kadu Bebek Rt/Rw…………..Ds
Cemplang Kec.
Ciomas.serang
Selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA
Nama :
NUNUNG
Alamat :
Kp. Kadu Ela Rt/Rw…………. Ds Kadu ela Kec.
Cadasari. Serang
Selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA
Pada Hari ini Senin Tanggal
26 Bulan September
Tahun 2016 PIHAK PERTAMA telah menggadaikan kepada PIHAK KEDUA berupa
pohon Kelapa sebanyak 20 pohon. PIHAK KEDUA telah menyepakati dan memberikan
uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)
Perjanjian gadai ini berlaku
sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai PIHAK PERTAMA hendak menarik
kembali barang gadaiannya ( 20 pohon Kelapa).
PIHAK KEDUA berhak menggadaikan
kembali barang gadaian PIHAK PERTAMA kepada PIHAK LAIN dengan diketahui oleh
PIHAK PERTAMA.
Demikian surat Perjanjian gadai
ini Dibuat Oleh kedua Pihak dalam keadaan sehat dan tanpa ada paksaan dari
pihak manapun.
Serang,
26 September 2016
|
Mengetahui
Pihak Pertama
BUSRO
|
Mengetahui
Pihak Kedua
NUNUNG
|
|
Saksi-Saksi
1. Ayad (………………………)
|
Saksi-Saksi
1. Halimi (………………………)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar